Aliran Khawarij Beserta Pemikirannya, Perinsipnya dan juga Golongannya

       Image result for gambar aliran ilmu
   Dalam postingan kali ini kita akan membahas mengenai aliran-aliran dalam ilmu kalam, namun yang menjadi titik fokusnya adalah aliran khawarij, sebagaimana yang telah di jelaskan dalam Sejarah Munculnya Ilmu Kalam, bahwa terlahirnya aliran ilmu kalam karena adanya faktor internal dan faktor eksternal. Semoga sahabat telah memahami kedua faktor tersebut. Baik,... langsung saja kita ke pembahasan semoga bermanfaat.

Awal Mula Munculnya Aliran Khawarij

      Aliran khawarij muncul dimasa khalifah Ali bin Abi Thalib, tepatnya disaat terjadinya perang siffin (perang antara Ali bin Abi Thalib dengan Muawiyah bin Abu Sofyan) yang berakhir dengan tahkim (arbitrase). Bila dilihat dari asal katanya, khawarij adalah bentuk jamak dari ‘kharij’ berasal dari kata ‘kharaja’ yang artinya keluar. Dengan demikian maksud dari aliran khawarij adalah mereka yang keluar dari kepemimpinan Ali bin Abi Thalib.

     Perlu diketahui bahwa pengangkatan Ali  bin Abi Thalib menjadi khalifah, tidaklah semulus ketiga rekannya yaitu Abu Bakar, Umar dan Usman. Ketika Ali menjadi khalifah banyak tantangan dari berbagai pihak, diantara pihak yang menentang adalah kelompok Thalhah beserta Zubair dan Aisyah dan Kelompok Muawiyah. Kelompok Thalhah dapat diatasi oleh khalifah Ali bin abi thalib tanpa berbuntut panjang. Aisyah berhasil di tawan dan dipulangkan kembali ke Mekah, sementara Thalhah dan Zubair mati terbunuh. Sebaliknya tantangan dari Muawiyah walaupun dapat di atasai oleh khalifah dalam pertempuran siffin namun berbuntut panjang dan serius. 

       Disaat pertempuran terjadi sebenarnya pihak Muawiyah merasa terdesak oleh pasukan Ali dan berniat akan mundur. Namun terbantu dengan adanya pemikiran untuk tahkim. Kemuadian tentara Muawiyah mengacung-acungkan Al-quran agar mereka bertahkim dengan Al-quran. Namun Ali tetap melanjutkan peperangan sampai ada yang menang dan kalah, maka keluarlah sekelompok orang dari pasukan Ali agar ia menerima usulan tahkim. Dengan terpaksa Ali menerima usulan itu, kedua belah pihak sepakat mengangkat seorang hakam dari masing-masing. Muawiyah memilih Amr bin Ash, sementara Ali hendak mengankat Abdullah bin Abbas namun atas desakan pasukan yang keluar itu akhirnya mengangkat Abu Musa Al-Asy’ari.

       Dari fakta tersebut, jelas bagi kita bahwa dari kedua sosok perunding terdapat kepentingan yang bertolak belakang. Amr bin Ash sangat berkepentingan dengan status qou nya dan adanya hubungan keluarga dengan Muawiyah, sedangkan Abu Musa Al-Asy’ari tidak ada hubungan keluarga dan juga hubungan politis. Dengan demikian tidak mengherankan bahwa Amr bin Ash mati-matian membela Muawiyah sedangkan Abu Musa tidak. Sehingga tercapailah kesepakatan untuk menurunkan Ali dari khalifah dan mengukuhkan Mu’awiyah menjadi penggantinya. Hasil tahkim ini lebih menguntungkan para pendukung pemberontak yang dipimpin Mu’awiyah

      Anehnya, kelompok yang semula memaksa Ali untuk menerima tahkim dan menunjuk orang yang menjadi hakim atas pilihan mereka itu, belakangan memandang perbuatan tahkim sebagai kejahatan besar. Kemudian mereka menuntut Ali agar bertaubat karena dipandang telah berbuat dosa besar. Menurut mereka, Ali yang menyetujui untuk bertahkim berarti telah menjadi kafir, sebagaimana mereka juga telah menjadi kafir, tetapi kemudian bertaubat. Pandangan kelompok ini kemudian diikuti oleh orang-orang Arab pegunungan. Semboyan mereka yang terkenal adalah ,”tidak ada hukum kecuali hukum Allah”. Mereka kemudian memerangi Ali, setelah terlebih dahulu berdialog dengan Ali, kemudian mengukuhkan Pendapatnya

       Demikian watak dasar kelompok ini, yaitu keras kepala dan dikenal kelompok paling keras memegang teguh prinsipnya. Inilah yang sebenarnya menjadi penyabab utama lahirnya kelompok khawarij. Mereka adalah kelompok yang dibentuk oleh mayoritas orang-orang Arab pedalaman (a’râbu al-bâdiyah).

Berikut prinsip dalam aliran khawarij diantaranya :

1.    Pengangkatan khalifah akan sah hanya jika berdasarkan pemilihan yang benar-benar bebas dan dilakukan oleh semua umat Islam tanpa diskriminasi. Seorang Khalifah tetap pada jabatannya selama ia berlaku adil, melaksanakan Syari’at, serta jauh dari kesalahan dan penyelewengan. Jika ia menyimpang, ia wajib dijatuhkan dari jabatannya atau dibunuh.
2.   Jabatan khalifah bukan hak khusus keluarga Arab tertentu, bukan monopoli suku Quraisy sebagaimana dianut golongan lain, bukan pula khusus untuk orang Arab dengan menafikan bangsa lain, melainkan semua bangsa mempunyai hak yang sama.
3.   Orang yang berdosa adalah kafir. Mereka tidak membedakan antara satu dosa dengan dosa yang lain, bahkan kesalahan dalam berpendapat merupakan dosa, jika pendapat itu bertentangan     

Beberapa pemikiran aliran khawarij diantaranya :

1.   Menganggap kafir orang-orang yang berseberangan dengan mereka, terutama yang terlibat dalam Perang Shiffin. Karenanya, tidak ada istilah damai untuk penentang Khawarij, mengingat yang dimaksud ishlah dalam QS. Al-Hujurat: 9 adalah sesama orang Islam, tidak dengan orang kafir.

2.   Orang Islam yang berbuat dosa besar, seperti berzina dan pembunuh adalah kafir dan selamanya masuk neraka.

3.    Hak khilafah tidak harus dari kerabat nabi atau suku Quraisy khususnya, dan orang Arab umumnya. Seorang khalifah harus dipilih oleh kaum Muslimin melalui pemilihan yang bebas. Khalifah yang taat kepada Tuhan wajib ditaati. Sebaliknya, khalifah yang mengingkari Tuhan dan umat yang durhaka kepada khilafah yang wajib ditaati, boleh diperangi dan dibunuh.

4.    Orang musyrik adalah yang melakukan dosa besar, tidak sepaham dengan mereka, atau orang yang sepaham tetapi tidak ikut hijrah dan berperang bersama mereka. Orang musyrik itu halal darahnya. Nasib mereka bersama anak-anaknya akan kekal di neraka.

5.   Mereka menganggap bahwa hanya daerahnya yang disebut dar al-Islam, dan daerah orang yang melawan mereka adalah dar al-harb. Karenanya, orang yang tinggal dalam wilayah dar al-harb, baik anak-anak maupun wanita, boleh dibunuh.

6.     Ajaran agama yang harus diketahui hanya ada dua, yakni mengetahui Allah dan rasul-Nya. Selain dua hal itu tidak wajib diketahui.

7.    Melakukan taqiyyah (menyembunyikan keyakinan demi keselamatan diri), baik secara lisan maupun perbuatan adalah dibolehkan bila keselamatan diri mereka terancam.
8.   Dosa kecil yang dilakukan secara terus menerus akan berubah menjadi dosa besar dan pelakunya menjadi musyrik.
9.    Imam dan khilafah bukanlah suatu keniscayaan. Tanpa imam dan khilafah, kaum muslimin bisa hidup dalam kebenaran dengan cara saling menasihati dalam hal kebenaran

      Adapun golongan dalam aliran khawarij diantaranya : Al-Muhakkimah, Al-Zariqah, Al-Najdah, Al-Jaridah, Al-Sufriah, Al-Ibadiah,Yazidiyyah, Maimuniyyah.

 Demikian postingan kali ini, penjelasan mengenai aliran khawarij beserta pemikirannya,perinsipnya dan juga golongannya, semoga dengan membaca kita lebih mengetahui sejarah ilmu kalam, insya allah dalam postingan selanjutkan akan di bahas mengenai Aliran Murji’ah.

     Untuk para sahabat tetap stay cool di blog ini, sebab masih banyak yang akan dibahas tentang ilmu kalam 



Salam Semangat 





       

0 Response to "Aliran Khawarij Beserta Pemikirannya, Perinsipnya dan juga Golongannya"

Post a Comment