Awal
Mula Munculnya Aliran Khawarij
Aliran khawarij muncul dimasa khalifah Ali bin Abi Thalib, tepatnya disaat terjadinya perang siffin (perang antara Ali bin Abi Thalib dengan Muawiyah bin Abu Sofyan) yang berakhir dengan tahkim (arbitrase). Bila dilihat dari asal katanya, khawarij adalah bentuk jamak dari ‘kharij’ berasal dari kata ‘kharaja’ yang artinya keluar. Dengan demikian maksud dari aliran khawarij adalah mereka yang keluar dari kepemimpinan Ali bin Abi Thalib.
Aliran khawarij muncul dimasa khalifah Ali bin Abi Thalib, tepatnya disaat terjadinya perang siffin (perang antara Ali bin Abi Thalib dengan Muawiyah bin Abu Sofyan) yang berakhir dengan tahkim (arbitrase). Bila dilihat dari asal katanya, khawarij adalah bentuk jamak dari ‘kharij’ berasal dari kata ‘kharaja’ yang artinya keluar. Dengan demikian maksud dari aliran khawarij adalah mereka yang keluar dari kepemimpinan Ali bin Abi Thalib.
Perlu diketahui bahwa pengangkatan
Ali bin Abi Thalib menjadi khalifah,
tidaklah semulus ketiga rekannya yaitu Abu Bakar, Umar dan Usman. Ketika Ali
menjadi khalifah banyak tantangan dari berbagai pihak, diantara pihak yang
menentang adalah kelompok Thalhah beserta Zubair dan Aisyah dan Kelompok Muawiyah.
Kelompok Thalhah dapat diatasi oleh khalifah Ali bin abi thalib tanpa berbuntut
panjang. Aisyah berhasil di tawan dan dipulangkan kembali ke Mekah, sementara
Thalhah dan Zubair mati terbunuh. Sebaliknya tantangan dari Muawiyah walaupun
dapat di atasai oleh khalifah dalam pertempuran siffin namun berbuntut panjang
dan serius.
Disaat pertempuran terjadi sebenarnya
pihak Muawiyah merasa terdesak oleh pasukan Ali dan berniat akan mundur. Namun
terbantu dengan adanya pemikiran untuk tahkim. Kemuadian tentara Muawiyah
mengacung-acungkan Al-quran agar mereka bertahkim dengan Al-quran. Namun Ali
tetap melanjutkan peperangan sampai ada yang menang dan kalah, maka keluarlah
sekelompok orang dari pasukan Ali agar ia menerima usulan tahkim. Dengan
terpaksa Ali menerima usulan itu, kedua belah pihak sepakat mengangkat seorang
hakam dari masing-masing. Muawiyah memilih Amr bin Ash, sementara Ali hendak
mengankat Abdullah bin Abbas namun atas desakan pasukan yang keluar itu
akhirnya mengangkat Abu Musa Al-Asy’ari.
Dari fakta tersebut, jelas bagi kita
bahwa dari kedua sosok perunding terdapat kepentingan yang bertolak belakang.
Amr bin Ash sangat berkepentingan dengan status qou nya dan adanya hubungan
keluarga dengan Muawiyah, sedangkan Abu Musa Al-Asy’ari tidak ada hubungan
keluarga dan juga hubungan politis. Dengan demikian tidak mengherankan bahwa
Amr bin Ash mati-matian membela Muawiyah sedangkan Abu Musa tidak. Sehingga
tercapailah kesepakatan untuk menurunkan Ali dari khalifah dan
mengukuhkan Mu’awiyah menjadi penggantinya. Hasil tahkim ini lebih
menguntungkan para pendukung pemberontak yang dipimpin Mu’awiyah
Anehnya,
kelompok yang semula memaksa Ali untuk menerima tahkim dan menunjuk orang yang
menjadi hakim atas pilihan mereka itu, belakangan memandang perbuatan tahkim sebagai
kejahatan besar. Kemudian mereka menuntut Ali agar bertaubat karena dipandang
telah berbuat dosa besar. Menurut mereka, Ali yang menyetujui untuk bertahkim
berarti telah menjadi kafir, sebagaimana mereka juga telah menjadi kafir,
tetapi kemudian bertaubat. Pandangan kelompok ini kemudian diikuti oleh
orang-orang Arab pegunungan. Semboyan mereka yang terkenal adalah ,”tidak ada
hukum kecuali hukum Allah”. Mereka kemudian memerangi Ali, setelah terlebih
dahulu berdialog dengan Ali, kemudian mengukuhkan Pendapatnya
Demikian watak dasar kelompok ini, yaitu
keras kepala dan dikenal kelompok paling keras memegang teguh prinsipnya.
Inilah yang sebenarnya menjadi penyabab utama lahirnya kelompok khawarij.
Mereka adalah kelompok yang dibentuk oleh mayoritas orang-orang Arab pedalaman
(a’râbu al-bâdiyah).
Berikut
prinsip dalam aliran khawarij diantaranya :
1. Pengangkatan khalifah akan sah hanya jika berdasarkan
pemilihan yang benar-benar bebas dan dilakukan oleh semua umat Islam tanpa
diskriminasi. Seorang Khalifah tetap pada jabatannya selama ia berlaku adil,
melaksanakan Syari’at, serta jauh dari kesalahan dan penyelewengan. Jika ia
menyimpang, ia wajib dijatuhkan dari jabatannya atau dibunuh.
2. Jabatan khalifah bukan hak khusus keluarga Arab
tertentu, bukan monopoli suku Quraisy sebagaimana dianut golongan lain, bukan
pula khusus untuk orang Arab dengan menafikan bangsa lain, melainkan semua
bangsa mempunyai hak yang sama.
3. Orang yang
berdosa adalah kafir. Mereka tidak membedakan antara satu dosa dengan dosa yang
lain, bahkan kesalahan dalam berpendapat merupakan dosa, jika pendapat itu
bertentangan
Beberapa
pemikiran aliran khawarij diantaranya :
1. Menganggap kafir orang-orang yang
berseberangan dengan mereka, terutama yang terlibat dalam Perang Shiffin.
Karenanya, tidak ada istilah damai untuk penentang Khawarij, mengingat yang
dimaksud ishlah dalam QS. Al-Hujurat: 9 adalah sesama orang Islam, tidak dengan
orang kafir.
2. Orang Islam yang berbuat dosa besar,
seperti berzina dan pembunuh adalah kafir dan selamanya masuk neraka.
3. Hak khilafah tidak harus dari kerabat
nabi atau suku Quraisy khususnya, dan orang Arab umumnya. Seorang khalifah
harus dipilih oleh kaum Muslimin melalui pemilihan yang bebas. Khalifah yang
taat kepada Tuhan wajib ditaati. Sebaliknya, khalifah yang mengingkari Tuhan
dan umat yang durhaka kepada khilafah yang wajib ditaati, boleh diperangi dan
dibunuh.
4. Orang musyrik adalah yang melakukan
dosa besar, tidak sepaham dengan mereka, atau orang yang sepaham tetapi tidak
ikut hijrah dan berperang bersama mereka. Orang musyrik itu halal darahnya.
Nasib mereka bersama anak-anaknya akan kekal di neraka.
5. Mereka menganggap bahwa hanya
daerahnya yang disebut dar al-Islam, dan daerah orang yang melawan mereka
adalah dar al-harb. Karenanya, orang yang tinggal dalam wilayah dar al-harb,
baik anak-anak maupun wanita, boleh dibunuh.
6. Ajaran agama yang harus diketahui
hanya ada dua, yakni mengetahui Allah dan rasul-Nya. Selain dua hal itu tidak
wajib diketahui.
7. Melakukan taqiyyah (menyembunyikan
keyakinan demi keselamatan diri), baik secara lisan maupun perbuatan adalah
dibolehkan bila keselamatan diri mereka terancam.
8. Dosa kecil yang dilakukan secara
terus menerus akan berubah menjadi dosa besar dan pelakunya menjadi musyrik.
9. Imam dan khilafah bukanlah suatu
keniscayaan. Tanpa imam dan khilafah, kaum muslimin bisa hidup dalam kebenaran
dengan cara saling menasihati dalam hal kebenaran
Adapun
golongan dalam aliran khawarij diantaranya : Al-Muhakkimah,
Al-Zariqah,
Al-Najdah, Al-Jaridah, Al-Sufriah,
Al-Ibadiah,Yazidiyyah,
Maimuniyyah.
Demikian
postingan kali ini, penjelasan mengenai aliran khawarij beserta pemikirannya,perinsipnya dan juga golongannya, semoga dengan membaca kita lebih mengetahui
sejarah ilmu kalam, insya allah dalam postingan selanjutkan akan di bahas
mengenai Aliran Murji’ah.
Untuk para sahabat tetap stay cool di blog ini, sebab masih banyak yang akan dibahas tentang ilmu kalam
Salam Semangat
0 Response to "Aliran Khawarij Beserta Pemikirannya, Perinsipnya dan juga Golongannya"
Post a Comment